Medan  

Dua Warga Malaysia Pemasok Narkoba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang kasus narkoba

TajukRakyat.com,Medan– Dua warga negara Malaysia, Eddi Noor Izham bin Zulkepar (36) dan Mohd Norizland bin Izham (38) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebab, kedua warga negara Malaysia itu nekat memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Sumatera Utara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap saat Berkeliaran di Kota Medan

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa penangkapan kedua warga negara Malaysia ini bermula pada 23 Agustus 2022 silam.

Saat itu, keduanya membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi dari seorang lelaki bernama Boy di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Setelah membeli narkoba itu, keesokan harinya, atau 24 Agustus 2022, keduanya berangkat ke Sumatera Utara menumpangi pesawat Air Asia.

Sampai di Bandara Kualanamu Internasional Airports (KNIA), keduanya kemudian menjalani pemeriksaan.

Ketika petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan, ditemukan tas merk Marcello yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga:   Sempat Mengelak, Kurir Ekstasi tak Berkutik saat Diadang Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut

Jumlah narkobanya 7,89 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan petugas Bea dan Cukai.

Petugas Bea dan Cukai lantas berkoordinasi dengan penyidik BNN.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *