TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang terduga pemasok ekstasi ke Diskotek Stroom.
Adapun ketiga terduga pemasok ekstasi itu adalah Joseph S alias Awi, warga Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, D alias Maji warga Jalan Cengkeh Medan, dan RS warga Jalan Stasiun, Tanjunggusta, Medan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 998 butir.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (15/1/2023).
Hadi mengatakan, petugas menangkap ketiganya pada 29 Desember 2022 lalu.
Saat itu, ketiganya tengah berada di parkiran P1 Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Belum diketahui dari mana para pelaku mendapatkan ekstasi begitu banyak.
Polisi sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut, apakah nantinya penyidik bakal memanggil Manager Diskotek Stroom.(arch)