Medan  

Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pemasok Ekstasi ke Diskotek Stroom

pemasok ekstasi Diskotek Stroom
Polda Sumut menangkap tiga orang terduga pemasok ekstasi ke Diskotek Stroom Jalan Listrik

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang terduga pemasok ekstasi ke Diskotek Stroom.

Adapun ketiga terduga pemasok ekstasi itu adalah Joseph S alias Awi, warga Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, D alias Maji warga Jalan Cengkeh Medan, dan RS warga Jalan Stasiun, Tanjunggusta, Medan.

Baca Juga:   AWAS! Flyover Amplas Licin Akibat Ceceran Oli Setelah Dua Truk Saling Bertabrakan

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 998 butir.

“Kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (15/1/2023).

Hadi mengatakan, petugas menangkap ketiganya pada 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:   AKBP Achiruddin Hasibuan Ditahan Bersama Anaknya Usai Kasus Penganiayaan

Saat itu, ketiganya tengah berada di parkiran P1 Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Belum diketahui dari mana para pelaku mendapatkan ekstasi begitu banyak.

Polisi sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut, apakah nantinya penyidik bakal memanggil Manager Diskotek Stroom.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *