Bagong Diciduk Polisi, Belasan Paket Sabu Ditemukan

Tersangka. (ist)
Tersangka. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area ini disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/25).

Penangkapan Tersangka Bermula Laporan Warga

Ia menerangkan jika penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.

Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Thommy.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut.

Petugas Berpura-pura Jadi Pembeli

Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.

“Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya,” ungkapnya.

Thommy menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP Bagong menyetor uangnya ke D,” ujarnya.

Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

Masih Kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(saka)

 

Exit mobile version