TajukRakyat.com,Sumut – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Brimob Polda Sumut mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.
Operasi gabungan terdiri dari personil BBN dan Brimob Polda Sumut dilakukan pada Selasa (15/7/25) malam.
Tim Khusus Sat Brimob Polda Sumut dipimpin langsung Dansat Brimob, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka ersama Tim Pemberantasan BNNP Sumut yang dikomandoi Kabid Pemberantasan & Intelijen, Kombes Pol. Wadi Sa’bani.
Pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda yakni Rumah kost Rosalin Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisan, dan Rumah kost di Jl. PWS, Sei Putih Timur II, wilayah Kota Medan.
Dari informasi awal, tim mulanya menyusun strategi untuk menyergap para pelaku yang diduga jaringan narkoba lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua pria masing-masing berinisial MH dan M. Berikut diamankan barang bukti 36 bungkus sabu dengan berat perbungkusnya 1 Kg.
Barang bukti lainnya yakni Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, 1 iPhone 13, 1 iPhone 8, 1 Redmi A3 warna biru, dan 1 iPhone 11 Pro Max.
Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” pungkas Kombes Pol. Rantau Isnur Eka.
Pengungkapan ini lanjut Dansat Brimob menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.(saka)
