Dijadikan Lapak Narkoba, BKM dan Masyarakat Hamdan Desak Pos AMPI Dibongkar

Musyawarah pembongkaran Pos AMPI di kantor Lurah.(ist)
Musyawarah pembongkaran Pos AMPI di kantor Lurah.(ist)

TajukRakyar.com,Medan – Pasca digerebek Polda Sumut terkait penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Keberadaan Pos AMPI di Jalan Teratai, banyak menuai kritik dari masyarakat Kelurahan Hamdan, termasuk dari BKM Masjid Al Husna Dian Al-Mahri.

Hal itu terungkap saat masyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Husna Dian Al-Mahri bermusyawarah soal pembongkaran Pos AMPI.

Lokasi rapatnya di aula kantor Lurah Hamdan, Jalan Kantil, Jumat (8/8/25) sore.

Lurah Hamdan Tak Hadir

Namun saat musyarakat, Lurah Kelurahan Hamdan Kecamatan Maimun atau yang mewakili tidak hadir.

Dari informasi warga, Lurah tidak hadir dengan alasan mendampingi Wali Kota Medan, di salah satu kegiatan.

Bongkar Pos AMPI Jalan Teratai

Pada kesempatan itu, masyarakat mendesak pembongkaran Pos AMPI di Jalan Teratai.

Pos tersebut sering dijadikan tempat pembuatan dan meracik narkoba jenis pil ekstasi.

Acara dihadiri tokoh masyarakat setempat, pengurus BKM, pihak mewakili kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengurus AMPI serta perwakilan Polda Sumut.

Sementara pada pertemuan itu, tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Hamdan menyampaikan dukungan atas pembongkaran Pos AMPI tersebut.

Awalnya, mereka (masyarakat) mengaku mendukung keberadaan pos tersebut yang dimanfaatkan untuk kebaikan, dan kreatifitas para pemuda-pemuda Hamdan.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, pos digunakan untuk hal-hal tak baik dan melanggar hukum. Oleh karena itu sebaiknya di rubuhkan saja,” tandas H Nurmin SK, salah satu tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.

Pos AMPI Jalan Teratai Resahkan Warga

Dukungan perubuhan pos juga disampaikan pengurus BKM Masjid Al Husna Dian Al-Mahri.

Sekretaris BKM, H Sua Betria Dhani mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Jl. Teratai sepakat mendesak Pemko Medan dan Polda Sumut untuk membongkar pos tersebut.

Alasannya, pos sudah lama tidak berfungsi sesuai tujuan awal pendiriannya, justru menjadi tempat yang meresahkan warga.

Pos juga dijadikan tempat pembuatan obat terlarang, penyalahgunaan narkoba, tempat berkumpulnya geng motor, tempat minum minuman keras, serta aktifitas lainnya yang mengarah pada tindakan kriminal.

Pos itu, katanya, juga dijadikan tempat penyekapan dan kegiatan maksiat yang bertentangan dengan norma hukum, sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat sekitar.

Tidak itu saja, Keberadaan pos juga sangat menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghambat upaya pembinaan umat dan generasi muda di lingkungan kami.

Karena itu, mereka bermohon kepada Dit Narkoba Polda Sumut dapat mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pos tersebut demi menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan generasi muda.

Permohonan Warga Akan Diteruskan ke Camat

Menanggapi itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun Dolly Hasibuan menyampaikan pihaknya akan meneruskan permohonan masyarakat dan pengurus BKM kepada camat, agar dapat ditindaklanjuti.(saka)

 

Exit mobile version