Dua Warga Aceh Gagal Selundupkan Narkoba : Bb 5 Kg Sabu Dibawa Jalur Darat

Polisi perlihatkan barang bukti sabu.(ist)
Polisi perlihatkan barang bukti sabu.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan kedua tersangka ikut disita barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dua tersangka berinisial R dan A merupakan warga Aceh.

5 Kg Sabu Dibawa Jalur Darat

Modus kejahatan yang dilakukan dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

“Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” terang Kombes Pol Ferry, Sabtu (13/9/25).

Ferry mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diselundupkan itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh dengan memanfaatkan transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat

Penyelundupan Sabu Dalam Pengembangan

“Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut,” pungkasnya.(saka)

 

Exit mobile version