Kasat Lantas Polrestabes Medan : Sanksi Tegas Jika Anggota Pungli

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita memberikan keterangan pers.(ist)
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita memberikan keterangan pers.(ist)

TajukRakyat.com,Medan- Aksi pungutan liar (pungli) kembali dilakukan oknum Sat Lantas Polrestabes Medan.

Akibat tindakan yang tidak terpuji dilakukan salah satu oknum di Sat Lantas Polrestabes Medan itu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita angkat bicara.

Saat temu pers dengan sejumlah awak media Kasat mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar).

“Untuk anggota berinisial Aiptu R. Napitupulu masih diperiksa secara intensif oleh Paminal. Bila terbukti melakukan pungutan liar, otomatis Aiptu R. Napitupulu harus menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan. Baik ditempatkan di Patsus, demosi dan dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” tanda I Made.

Dia mengakui jika anggota yang viral di Media Sosial adalah personel Satlantas Medan.

“Memang itu personel kami (Satlantas Polrestabes Medan). Kejadian tersebut masih didalami Unit Paminal Propam Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan ‘Dikasi uang seratus permasalahan itu selesai’,” terangnya.

Lebih jelasnya lanjut Kasat, kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Sie Propam.

Ia menerangkan jika kejadiannya di Jalan Pemuda, wilayah Medan Kota, Minggu (3/8/25).

Pelanggaran awal, yang dibonceng tidak menggunakan helm dan pengendara tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Si pengendara hanya ada STCK (surat tanda Coba kendaraan bermotor) yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sumut, sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

I Made menambahkan, pengendara yang diberhentikan Aiptu R. Napitupulu tidak diberikan sanksi tilang.

“Sedangkan untuk pengendara, tidak diberikan sanksi tilang,” pungkasnya.(keisa)

 

Exit mobile version