TajukRakyat.com,- Kisah Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, RT 13, RW 03, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali viral di media sosial.
Tita Delima digugat Rp 120 juta oleh klinik gigi yang ada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Klinik gigi itu sebenarnya bekas tempat Tita bekerja.
Tita dituduh melakukan pelanggaran kontrak.
Dari cerita Tita pada wartawan, ia awalnya bekerja di klinik gigi tersebut selama hampir dua tahun sejak 2022-2024.
Ketika itu, ia bekerja di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Awalnya, Tita Delima ingin bekerja sampai Desember 2024, namun pengajuan resign-nya disetujui lebih awal sehingga pada November 2024, Tita Delima tidak bekerja lagi di klinik gigi tersebut.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Keputusan itu tidak sepenuhnya menyenangkan, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Gaji di Klinik
Selama bekerja, Tita menceritakan gajinya di klinik tersebut.
“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” kata Tita.
Setelah itu, Tita menerima gaji sekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.
“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk” jelasnya.
Setelah resmi keluar, Tita yang mulai menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar mendapatkan pelanggan yakni Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru.
Klinik gigi itu mulai memesan kue buatan Tita secara rutin karena banyak pasien yang suka.
Sejak itu, Tita sering mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut setiap minggu sekali.
“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita.
Tita tidak menampik Klinik Symmetry sempat ingin merekrutnya sebagai perawat karena latar belakang yang sesuai.
Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Klinik Symmetry juga memahami perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.
Sebagai gantinya, Tita hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dan tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.
Namun belakangan, hal tersebut justru dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh perusahaan tempat Tita dulu bekerja.
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.
Tita menerima gugatan senilai Rp120 juta yang terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja.
Kedua, Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.
“Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun” jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, Rabu (30/7/2025).
“Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati Tita dianggap melanggar komitmen,” lanjutnya.
Maria juga menyebut ada aturan tambahan di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika pegawai resign sebelum kontrak selesai.
Karena hal itu pula, tak sedikit warganet yang merasa ibada dengan Tita.(**)
