TajukRakyat.com,Medan,- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap maling handphone bernama Raka Aditya Putra (25).
Pelaku ditangkap tak lama setelah beraksi pada 16 September 2025 kemarin.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, pelaku beraksi di sebuanh warung yang ada di Jalan Kertas, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan petisah.
Dalam menjalankan aksinya, Raka berpura-pura hendak membeli rokok.
Ketika penjaga warung bernama Sri Latifah (20) lengah, pelaku yang merupakan warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah ini bergerak cepat menggondol HP Samsung A13 milik Sri Latifah.
Setelah menguasai HP tersebut, pelaku kabur.
Korban yang sadar HP nya telah dicuri kemudian melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, maling HP Ini pun diamankan.
“Tersangka kami amankan di sebuah rumah kosong yang masih berada di kawasan Medan Petisah,” kata Iptu Poltak Tambunan, Kamis (18/9/2025).
Poltak mengatakan, saat ditangkap pelaku masih memegang HP curiannya.
Pelaku belum sempat menjual HP tersebut.
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Polsek Medan Baru.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rio)
