Oknum Brimob Ditangkap Polda Sumut, Ditemukan 175 Butir XTC

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus pknum Brimob Polda Sumut berinisial PAN.

Lokasi Penangkapan di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (14/9/25) kemarin.

PAN ditangkap bersama dua orang lainnya masing-masing berinisial R (46) dan M (28) keduanya warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.

Barang Bukti 175 Butir XTC

Sebagai barang bukti polisi menyita 175 butir pil ekstasi (XTC).

100 butir ekstasi pink merek superman, 52 butir kuning merek tengkorak.

Kemudian 14 butir kuning merek kerang, 6 butir pink merek granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula, serta tiga unit handphone dalam berbagai merek.

Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.(saka)

 

 

Exit mobile version