Pedoman Pemberitaan Media Siber
Tajukrakyat.com mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.
Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Verifikasi dan Keberimbangan
Berita wajib diverifikasi dan berimbang. Jika belum terverifikasi, berita harus mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dipenuhi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.