Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Ini Respons Greenpeace

Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan.

TajukRakyat.com,Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan sektor ekstraktif di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diklaim sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan.

Dari total izin yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan kehilangan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Hasil Investigasi Satgas PKH

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.

Menanggapi langkah pemerintah tersebut, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai pencabutan izin memang sudah semestinya dilakukan, terlebih setelah rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera.

“Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga,” ujar Sekar dalam keterangan yang dikutip Kamis 22 Januari 2026.

Banjir dan Longsor Bukti Nyata

Ia menekankan, banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi bukti nyata dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi yang semakin parah.

Namun demikian, Greenpeace menilai kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial. Sekar menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan, termasuk membuka kepada publik bagaimana investigasi dilakukan dan indikator apa yang digunakan untuk mencabut izin perusahaan.

“Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik,” tegasnya.

Selain itu, Greenpeace mempertanyakan langkah pemerintah dalam melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup pasca kerusakan ekologis, serta bagaimana negara menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat yang ruang hidupnya dirampas oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Kerja Satgas PKH Terus Diawasi

Greenpeace juga mengingatkan agar kerja-kerja Satgas PKH terus diawasi secara kritis. Pasalnya, terdapat preseden di mana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.

“Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis, tanpa komitmen kuat untuk memulihkan ekosistem yang rusak,” kata Sekar.

Senada, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pencabutan izin semata.

Menurutnya, pemerintah harus transparan mengenai rencana pengelolaan kawasan pasca pencabutan izin serta memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin, lalu mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” ujar Arie.

Kondisi DAS Dalam Kondisi Kritis

Arie juga menyoroti kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sumatera yang kini mayoritas berada dalam kondisi kritis.

Tutupan hutan alam di Sumatera disebut telah menyusut hingga kurang dari 25 persen, membuat wilayah ini sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi yang kian sering akibat krisis iklim.

Ia menambahkan, masih terdapat perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak namun izinnya belum dicabut pemerintah, salah satunya PT Tusam Hutani Lestari di Aceh.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera menyentuh persoalan tersebut, sekaligus melakukan reforestasi hutan alam di kawasan DAS kritis, terutama di wilayah hulu.

“Pemerintah harus menjadikan hutan alam yang tersisa sebagai kawasan lindung permanen. Tanpa langkah serius dan menyeluruh, bencana ekologis akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban,” pungkasnya.

Daftar Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 perusahaan):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Perusahaan Non-Kehutanan Ikut Dicabut

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang dinilai bermasalah.

Aceh (2 perusahaan):

1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 perusahaan):

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 perusahaan):

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Langkah ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi dan penertiban izin akan terus dilakukan guna mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.(*)

 

Exit mobile version