Pencuri Babi yang Buron Satu Bulan Ditangkap di Lokasi Proyek RSUD Labura

Jeklin Sinurat, pencuri babi ditangkap Polsek Kualuh Hulu setelah satu bulan buron.
Jeklin Sinurat, pencuri babi ditangkap Polsek Kualuh Hulu setelah satu bulan buron.

TajukRakyat.com,Labura– Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sudah satu bulan lebih memburu Jeklin Sinurat (30).

Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian ternak babi di Jalan Teratai, Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Pelaku mencuri babi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ternak babi itu milik Thamrin Sitohang (49).

“Kami menerima laporan setelah korban mengalami pencurian. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, Sabtu (1/11/2025).

Setelah polisi turun ke lokasi memintai keterangan saksi, didapatilah ciri-ciri pelakunya.

Menurut keterangan saksi, sempat terlihat adanya dua orang mencurigakan di dekat lokasi ternak milik korban saat hari kejadian.

Dua orang itu membawa becak dan goni besar.

Berdasarkan penyelidikan polisi, didapatilah identitas tersangka.

Tersangkanya adalah Jeklin Sinurat dan Bayu Anggara Simanjuntak.

Polisi kemudian menangkap Jeklin Sinurat pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku ditangkap di areal proyek RSUD Labura, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(vid)

Exit mobile version