Pengedar Sabu Tanah Jawa Gagal Kabur saat Dikepung Polisi

Pengedar sabu bernama Hamdan Yuafi yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Pengedar sabu bernama Hamdan Yuafi yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pengedar sabu bernama Hamdan Yuafi (24).

Lelaki warga Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu ditangkap saat berada di sebuah kontrakan.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengatakan, Hamdan ditangkap bersama barang bukti sabu.

Polisi menemukan enam plastik klip berukuran kecil diduga berisi sabu seberat 1,26 gram.

Paket tersebut sempat disembunyikan tersangka di segitiga motor Honda Verza hitam BK 4588 TBP.

“Tersangka kami amankan pada Rabu (17/9/2025) malam kemarin,” kata Bufitra, Kamis (18/9/2025).

Ia mengatakan, penangkapan lelaki berusia 24 tahun itu berawal dari laporan masyarakat.

Dalam laporannya, warga menyebut ada aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan Irma Adelia, yang ada di Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Atas laporan itu, polisi pun terjun ke lokasi.

Sampai di sana, polisi melihat ada dua orang pria mencurigakan.

Yang satu tengah duduk di teras rumah, satunya lagi baru tiba dan memarkirkan motor.

Karena tak ingin membuang kesempatan, polisi berusaha menyergap kedua tersangka.

Namun yang ditangkap cuma tersangka Hamdan.

Dari pengakuan Hamdan, sabu yang ia kuasai itu diperoleh dari rekannya yang kabur bernama Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani.

“Tersangka mengaku hanya menjualnya saja,” kata Bufitra.

Dari penjualan sabu itu, tersangka Hamdan memperoleh keuntungan Rp 10.000 per paketnya.

Disinggung lebih lanjut soal kasus ini, Bufitra mengaku tengah mengejar pria bernama Muldani alias Dani.

Dani diduga sebagai bandar.

Dalam perkara ini, Hamdan pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Exit mobile version