Polres Tebing Tangkap Residivis Kasus Sabu : Barang Bukti 95 Gram

Tersangka. (Ist)
Tersangka. (Ist)

TajukRakyat.com,Tebing Tinggi – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka.

Tersangkanya berinisial LHS (32) warga asal Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

Tersangka, Residivis Narkoba

Dari tangan residivis ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 95 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH dalam keterangannya, Minggu (7/12/25), mengungkapkan bahwa penangkapannya di Jalan Hj. Fatimah, Lk V, Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas jual beli narkotika dilokasi tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk bergerak menuju tempat kejadian perkara.

Setibanya dilokasi, petugas melihat tersangka yang sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan penindakan.

Barang Bukti 6 Paket

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 95 gram.

Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.(saka)

 

 

 

Exit mobile version