Polrestabes Medan Klarifikasi Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancur Batu

Propam Polrestabes Medan.(ist)
Propam Polrestabes Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan ketidaktegasan Kasi Propam Polrestabes Medan dalam menindak penyidik Polsek Pancurbatu.

Karena penyidik Polsek Pancur Batu diduga melakukan obstruction of justice (sengaja merintangi atau menghalangi) terhadap penemuan senjata tajam (sajam) dari pelaku pencurian.

Polri Komit Keterbukaan Informasi

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, menegaskan bahwa institusinya komit penuh terhadap keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri selalu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum,” ucap AKP Halason Sihotang, Sabtu (13/12/25).

Ia menjelaskan, terkait dugaan obstruction of justice yang dituduhkan kepada anggota Polsek Pancurbatu, telah dilakukan serangkaian proses klarifikasi dan pendalaman oleh fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman tersebut, dugaan obstruction of justice tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk dilakukan penindakan, baik pidana maupun sanksi disiplin, terhadap anggota yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk pembiaran atau ketidaktegasan institusi.

Polri Jamin Keadilan Hukum 

Sebaliknya, hal itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negara, termasuk anggota Polri.

“Polri tetap membuka ruang evaluasi dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Di akhirnya, Halason meminta masyarakat untuk bijak dalam setiap menerima informasi yang beredar di masyarakat.

“Masyarakat harus tetap kritis, tapi bijak dalam menyikapi setiap informasi. Percayalah proses penegakan hukum kepada polri dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.(cici)

 

Exit mobile version