Terungkap ! Siswi SMA yang Dibunuh Motifnya Perampokan

Polres Madina rilis kasus.(ist)
Polres Madina rilis kasus.(ist)

TajukRakyat.com,Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya mengungkap motif pembunuhan sadis yang merenggut nyawa siswi SMA berinisial DF (15).

Korban Dibunuh di Areal Kebun

Korban dihabisi secara kejam di areal perkebunan sawit.

Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yunus Saputra (22) terungkap motif peristiwa itu adalah perampokan dengan kekerasan.

Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban.

“Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh lewat keterangan tertulis, Selasa 5 Agustus 2025.

Pulang Latihan Paskibra 

Paloh menerangkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sore hari ketika DF pulang dari latihan Paskibra di pinggiran pantai Natal.

Yunus menyetop kendaraan DF ketika melintas di jalan dan meminta tolong untuk diantarkan untuk membawa sparepart motor pelaku yang rusak.

“Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban,” jelasnya.

Korban Mati Lemas dan Pukulan Benda

Kapolres menyebut hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda.

Atas perbuatannya, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” ujarnya.

Dapat diketahui, barang bukti yang ditemukan Honda Beat milik korban, dan Supra Fit milik tersangka.

Kemudian ember warna putih, batang kayu, pakaian milik korban, hp milik korban, dan pakaian milik pelaku.(saka/ss)

 

Exit mobile version