Tajukrakyat.com,Samosir– BP, pengedar ganja warga Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir mengaku mendapat pasokan narkoba dari pria di Kecamatan Medan teladan, Kota Medan.
Pengakuan itu disampaikan si pengedar ganja setelah ditangkap petugas Polsek Onanrunggu.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, BP ditangkap saat tengah bersantai di warung tuak yang ada di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung mengatakan, penangkapan BP berangkat dari laporan warga.
Warga mengatakan, ada pengiriman ganja yang tiba di rumah seseorang berinisial RH.
RH adalah kerabat dari BP.
Atas laporan itu, polisi bergerak ke rumah RH di Desa Pangaloan.
Di sana, polisi mendapati ganja seberat 800 gram di atas tempat tidur.
Saat diinterogasi, pemilik rumah mengaku bahwa barang itu punya BP.
Polisi pun menjemput BP di warung tuak di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
“Petugas juga menyita satu unitu handphone dan uang tunai Rp 196 ribu,” kata Vandu, Rabu (20/9/2023).
Vandu mengatakan, BP membeli ganja tersebut dari warga Kota Medan yang tinggal di Kecamatan Medan Teladan.
BP mengaku sudah lima tahun menjual ganja.
Ia mengawali perbuatannya sejak tahun 2018.
Selain menjual ganja, BP juga rutin mengisap ganja.
“Selain memperoleh ganja dari Medan, tersangka juga memperolehnya dari kawasan Balige, Kabupaten Toba,” kata Vandu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut siapa bandar besarnya.(arch)