TajukRakyat.com,Tanjungbalai– KSM (43), pelaku curanmor yang sempat beraksi di permukiman warga Jalan Komplek TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya ditangkap.
Pelaku dibekuk petugas Polsek Tanjungbalai Utara setelah hampir satu bulan buron.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, pelaku beraksi pada 27 Oktober 2023.
Saat itu, korbannya Keni Angelia memarkirkan motor Honda Scoopy BK 2889 QAD di depan rumahnya.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah.
Namun, saat kembali keluar rumah, korban melihat motornya sudah raib.
Pascakejadian, korban pun melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, polisi pun menyambangi lokasi dan meminta keterangan warga.
Dari keterangan para saksi, diketahuilah pelaku adalah KSM.
KSM merupakan warga Dusun IV, Kelurahan Sei Dadap III, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
”Pelaku kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, AKP M Tanjung, Jumat (17/11/2023).
Dalam perkara ini, KSM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4-e dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)