Pengedar Sabu Dibekuk di Loteng Rumah, Temannya Ikut Ditangkap

Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu. Kedua pengedar sabu itu yakni Sugi Sutrisno dan rekannya Agung Ardyansyah.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu. Kedua pengedar sabu itu yakni Sugi Sutrisno dan rekannya Agung Ardyansyah.

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu.

Kedua pengedar sabu itu yakni Sugi Sutrisno dan rekannya Agung Ardyansyah.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, tapi diamankan di hari yang sama, yakni pada Rabu (31/7/2024) dinihari.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menerangkan, pihaknya lebih dulu menangkap Sugi Sutrisno di loteng rumah yang ada di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar.

Dari Sugi, disita barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 2,17 gram, dan 1,42 gram.

Baca Juga:   Wanita asal Nias Ditangkap Gegara Jual Sabu, Sehari Dapat Segini

“Kami juga menyita satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong,” ujar Irvan, Rabu siang.

Ia mengatakan, dari pengakuan Sugi, dirinya ada menitipkan narkoba pada rekannya bernama Agung Ardyansyah.

Polisi yang menerima informasi itu langsung mendatangi Agung dan menangkapnya di depan warung bakso Mas Adi, yang ada di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.

Baca Juga:   6 Anggota Geng Motor M3 Dipaksa Tiarap di Jalanan Setelah Konvoi Bawa Sajam

Setelah keduanya diamankan, polisi pun kembali melakukan pengembangan.

“Tersangka Sugi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara,” kata Irvan.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, Jona tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka Sugi dan Agung bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *