Sindikat Narkoba Ditangkap saat Ambil Koper di Semak-semak

Z (33), tersangka kurir sabu seberat 12 Kg ditangkap saat ambil barang bukti.(detik.com)
Z (33), tersangka kurir sabu seberat 12 Kg ditangkap saat ambil barang bukti.(detik.com)

TajukRakyat.com,Asahan– Z (33), tersangka kurir sabu seberat 12 Kg tampak berjalan dengan kedua tangan diborgol.

Ia terlihat menggunakan masker ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polres Asahan.

Saat diwawancarai awak media, Z yang ditangkap di kediamannya yang ada di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai memasang wajah datar.

Ia begitu santai saat menjawab pertanyaan awak media.

“Upahnya Rp 5 juta perkilo,” kata Z, yang disaksikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:   Sindikat Narkoba Timbun 2,7 Kg Sabu di Belakang Rumah

Z mengatakan, meski dijanjikan upah yang besar, tapi dia mengaku uang tersebut belum dibayarkan oleh bandar besar.

Rencananya, uang hasil bekerja sebagai kurir narkoba itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk biaya makan anak dan istri,” kata pria yang bekerja sebagai penarik becak ini.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, Z sebenarnya sudah dua kali jadi kurir narkoba.

“Tahun 2023 sudah pernah juga, dua kali,” kata Afdhal.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini menerangkan, Z ditangkap pada Jumat (26/7/2024) lalu di kediamannya.

Baca Juga:   Polres Sergai Akhirnya Meringkus Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil

Saat itu, kata Afdhal, polisi sudah mengintai tersangka.

Selama ini, polisi sering mendapat laporan, bahwa ada sindikat narkoba yang tinggal di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.

Atas informasi itu, polisi pun melakukan pemantauan, hingga kemudian menangkap Z.

Saat ditangkap, Z tengah mengambil sebuah koper yang ddisembunyikan di semak-semak belakang rumah.

“Rencananya narkoba ini akan dijual tersangka ke Tebingtinggi,” terang Afdhal.

Untuk proses penyidikan, kini Z mendekam di sel Polres Asahan.

Pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *