Tajukrakyat.com,Medan– Ilham (40), pengedar sabu yang biasa menjual narkoba di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan sempat berusaha melarikan diri saat digerebek polisi.
Ia bahkan sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
Sayangnya, aksi pelaku tersebut dipergoki oleh petugas.
Ilham kemudian diciduk, dan diminta mengambil barang bukti dimaksud.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, bahwa penggerebekan terhadap Ilham dilakukan atas laporan warga.
Polisi mendatangi kediaman Ilham di Jalan Bhakti Abri pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.
Saat akan ditangkap, Ilham berusaha kabur ke belakang rumahnya.
“Namun pelaku berhasil ditangkap petugas kami,” kata AKBP Janton, Selasa (11/9/2024).
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa tiga plastik klip berisikan sabu, satu blok plastik klip kecil kosong, satu pipet yang ujungnya runcing, satu unit handphone, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Untuk tersangka, nantinya akan dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)