Anggota TNI dari Aceh Terlibat Peredaran Obat Keras

Anggota TNI dari Aceh Terlibat Peredaran Obat Keras

Foto: Kopda Defanda Yunista Ginting

TajukRakyat.com,Medan- Kopral Dua (Kopda) Defanda Yunista Ginting alias Fanda (35), anggota TNI yang bertugas di Aceh terlibat peredaran obat keras.

Defanda ketahuan mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl atau trihex.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema, Defanda mengakui dirinya ada mengajak terdakwa untuk mengantar obat keras kepada seseorang bernama Sam Putra.

Sam Putra adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Saya yang mengajak Brema mengantar obat tersebut dan diserahkan di depan Hotel Antares Medan," kata Fanda, saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2026) malam.

Di hadapan hakim Sarma Siregar, Fanda mengakui bahwa dirinya sudah lama mengenal Brema.

Kebetulan, Brema adalah sahabatnya satu kampung di Kota Binjai.

Karena sudah menganggap Brema sebagai teman lama, Fanda pun kemudian mengajak terdakwa untuk mengantarkan trihex pada Selasa, 17 Februari 2026.

"Rumah kami berdekatan, jadi saya kenal (dengan Brema)," kata Fanda.

Kuasai 27 Butir Trihex

Dalam persidangan, Kopda Defanda Yunista Ginting mengatakan dirinya saat ini masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Ia pun tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.

Namun, perkaranya sedang dalam proses pemberkasan.

Di persidangan, terungkap bahwa Defanda menguasai 405 butir pil trihex.

Defanda tahu, bahwa trihex adalah obat keras. 

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat dakwaan, perkara ini berawal pada Senin (16/2/2026), saat Fanda (penuntutan terpisah di Pengadilan Militer) dihubungi Bahagia Ramadan (anggota TNI), yang mengatakan bahwa ada yang bersedia membeli pil di Medan.

Fanda diarahkan Bahagia menghubungi Sopian alias Aseng (DPO). Ia pun menghubungi Sopian dan sepakat bertransaksi di Jalan Besar Medan-Aceh, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. 

Selanjutnya Fanda dan Pitelo Sinaga (anggota TNI) bertemu dengan orang suruhan Sopian, dan menyerahkan pil sebanyak 432 butir. Setelah diterima Fanda pergi ke Medan untuk mengedarkannya.

Pada Selasa (17/2/2026), Rikardo, Sam Putra dan Crismas (ketiganya Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa Fanda akan mengedarkan pil itu.

Selanjutnya Sam melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi nomor Whatsapp Fanda untuk memesan pil sebanyak 400 butir dengan kesepakatan harga Rp. 80.000 per butir.

Mereka sepakat transaksi pukul 18.00 WIB di Warkop Mie Aceh Broken Jaya di Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Saudara Kelurahan Sudirejo II. Pukul 11.00 WIB, Fanda menghubungi terdakwa Brema untuk mengajaknya ke Medan.

Brema pun menyetujuinya dan pukul 12.45 WIB pergi ke Medan mengendarai Mobil. Dalam perjalanan menuju ke Medan, Brema menanyakan maksud tujuan ke Medan, Fanda tidak menjelaskan secara detail hanya untuk jalan-jalan.

Pada pukul 18.00 WIB, Fanda dan Brema tiba di Jalan Sisingamangaraja. Fanda memakirkan Mobilnya dan menyuruh Brema untuk tetap di dalam mobil. Sementara ia pergi menemui Sam di Warkop Mie Aceh Broken Jaya.

Setengah jam kemudian, Fanda menyuruh Brema untuk mengambil lima bungkus plastik tembus pandang berisikan 405 butir. Lalu membawa bungkusan itu. Brema bertemu Fanda di depan warkop dan menyerahkan bungkusan kepada Sam, sementara Fanda langsung berjalan menuju parkiran mobil.

Namun saat Brema hendak menyerahkan pil itu, ketiga anggota Polisi menangkap Brema dan menyita barang bukti pil sebanyak lima bungkus plastik dengan berat 179,3 gram. 

Mereka kemudian mengejar Fanda dan berhasil menangkapnya serta menyita satu bungkus plastik tembus pandang diduga berisikan 27 butir pil tersimpan di dalam dashboard Mobilnya.

Selanjutnya terdakwa Brema dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan Fanda diserahkan kepada Denpom I/ BB untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti sitaan dari Brema itu disebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa pil berwarna hijau diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bahwa 20 butir tablet dengan berat netto 8,55 milik Brema benar tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung Trihexyphenidyl yang digunakan sebagai Antiparkison.

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan Brema melawan hukum bersama-sama Fanda, Sopian, Pitelo dan Bahagia (masing-masing dalam proses penyuratan ke POMDAM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan Trihexyphenidyl.

Pil itu termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. 

Jaksa menilai perbuatan Brema melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 1 Tahun 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas