ART Gasak 40 Gram Emas Milik Majikan, Setelah Itu Minta Berhenti Kerja

Rukiah, ART yang ditangkap Polsek Medan Tuntungan karena mencuri perhiasan emas seberat 40 gram milik majikannya.
Rukiah, ART yang ditangkap Polsek Medan Tuntungan karena mencuri perhiasan emas seberat 40 gram milik majikannya.

TajukRakyat.com,Medan– Rukiah (41), seorang asisten rumah tangga (ART) kini mendekam di sel Polsek Medan Tuntungan.

Pasalnya, warga Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini nekat menggasak perhiasan milik majikannya bernama Mahlijar (45).

Tidak tanggung-tanggung, jumlah perhiasan yang digondol pelaku mencapai 40 gram.

Perhiasan itu terdiri dari gelang 30 gram, gelang 6,2 gram, dan cincin 3,5 gram.

Aksi pencurian pelaku telah berlangsung sejak September 2025 secara bertahap.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, kasus pencurian ini terbongkar ketika pelaku mendadak minta berhenti kerja.

Awalnya, pada Sabtu 10 januari 2026, pelaku pamit pada Mahlijar untuk pulang ke kampungnya di Desa Sawit Rejo.

Mahlijar yang tak curiga lantas mengizinkan Rukiah meninggalkan rumahnya yang ada di Jalan Kopi 10, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Setelah beberapa hari berada di kampung, Rukiah menghubungi Mahlijar.

Ia meminta Mahlijar mencari pengganti dirinya.

Mahlijar pun sempat kaget, kenapa tiba-tiba Rukiah minta berhenti kerja.

Belakangan terungkap, bahwa Rukiah sudah mencuri perhiasan emas milik Mahlijar.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Wulan, mantan ART Mahlijar.

Awalnya Wulan cerita, bahwa setelah berhenti kerja dari rumah Mahlijar, Rukiah membeli beragam barang, mulai dari rice cooker hingga sepeda motor.

Tidak hanya itu, Rukiah juga menawarkan penjualan emas seharga Rp 40 juta.

Mendengar informasi dari Wulan, Mahlijhar langsung mengecek kebenarannya.

Mahlijar lantas mencari keberadaan Rukiah.

Setelah bertemu, Mahlijar langsung menginterogasi Rukiah.

Sang ART pun mengakui semua perbuatannya.

Perhiasan milik Mahlijar telah dijual secara bertahap, dan uangnya dibelikan motor Honda Vario dengan harga Rp 15 juta, sepeda motor jenis Vixion dengan harga Rp 4,5 juta, handphone merk Vivo seharga Rp 1,7 juta.

Kemudian, Rukiah juga membeli rice cooker seharga Rp 250 ribu, sepasang anting emas seharga Rp 1,1 juta, dan satu buah cincin emas seharga Rp 2,2 juta.

Karena merasa dirugikan, Halijar melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Tuntungan.

Polisi pun menangkap Rukiah dan suaminya bernama Sulistino (49) yang ikut serta dalam kasus ini.

“Untuk saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Iptu Syawal Sitepu, Rabu (14/1/2026).

Syawal juga mengaku tengah mendalami dimana pelaku menjual perhiasan milik korban.

Dalam perkara ini, Rukiah akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Exit mobile version