Ayah dan Anak Bunuh Pekerja Panglong : Hasil Test Urine Pelaku Pemakai Narkoba

Ayah dan Anak Bunuh Pekerja Panglong : Hasil Test Urine Pelaku Pemakai Narkoba

TajukRakyat.com,Sunggal - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, seorang ayah dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga korbannya tewas.

Kedua tersangka yang ditetapkan pihak Polsek Sunggal sebagai tersangka masing-masing berinisial TP (45) dan HS (20)

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan saat paparan kasus di Mapolsek Sunggal, kemarin.

Saat paparan Kapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hurabarat dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

"Salah satu tersangka yakni TP merupakan residivis, pernah dihukum kasus 363. Hasil test urine, keduanya (ayah dan anak ini) positif narkoba," kata Kombes Pol Gidion.

Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan tewas usai dianiaya kedua pelaku.

Korbannya Wahyu Agung Pranata (28). Korban mendapat luka tikaman dibagian leher kiri dan kening.

Untuk diketahui, pada Jumat (4/7/25) lalu, Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah pelaku meminta uang handphone kepada HS.

Lokasinya di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,

Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil hingga berujung perkelahian.

"Mereka berlarut-larut menyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan berujung tewasnya Wahyu," terangnya.

Karena itu, Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

"Ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar lagi" tegasnya.

Barang bukti yang disita petugas yakni 1(satu) pisau dan 1 (satu) obeng.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana," pungkas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan.(saka)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas