Belanja ke Pasar Pakai Uang Palsu di Medan, Pria Asal Batubara Ditangkap
Foto: Pria yang belanja pakai uang palsu di Medan ditangkap. [Istimewa]
Seorang pria berusia 35 tahun ditangkap setelah nekat menggunakan uang palsu di Medan untuk berbelanja di pasar tradisional. Aksinya terbongkar saat ia membeli bawang menggunakan uang palsu di Pajak Simpang Limun.
Pelaku diketahui bernama Dongan Aruan, warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolsek Medan Kota.
Kasus uang palsu di Medan ini terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi Pajak Simpang Limun dan mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli bawang.
Aksi tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan tersangka. Ia diketahui pernah terlibat dan ditangkap dalam kasus peredaran uang palsu sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka yang memesan uang palsu melalui internet sekitar enam hari sebelum akhirnya ditangkap.
"Paket berisi uang palsu dengan nilai total Rp1.6 juta itu kemudian diterimanya di wilayah Sei Bejangkar, Limapuluh, Kabupaten Batubara," ujarnya, Rabu 2 September 2026.
Setelah menerima paket tersebut, tersangka kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus. Awalnya, ia berniat mengunjungi saudaranya yang tinggal di Jalan Sekip, Medan Baru.
Namun, sebelum tiba di rumah saudaranya, tersangka memilih singgah terlebih dahulu di Pajak Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
Di pasar tersebut, tersangka mencoba membelanjakan uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp5.000.
"Di lokasi tersebut, tersangka mencoba membelanjakan uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp5.000," katanya.
Namun, upaya tersangka mengedarkan uang palsu di Medan tidak berjalan sesuai rencana. Pedagang yang menerima uang tersebut langsung menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membayar belanjaan diduga palsu.
Pedagang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Kota. Mendapat informasi tersebut, Iptu Poltak Tambunan bersama tim penyidik langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa uang palsu yang dibawanya diperoleh dengan cara memesan dan membelinya secara online.
"Uang palsu diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dri paket JNT," pungkasnya.
Komentar (0)