Dua Pentolan Geng Motor Kota Medan Ditangkap Polisi : 8 Butir XTC Gagal Jual
Foto: Kedua pelaku.(ist)
TajukRakyat.com,Medan - Dua pentolan Geng Motor ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan karena kepergok jual narkoba jenis pil ekstasi (XTC).
Pelakunya dua orang pria masing-masing berinisial DC (25) dan KF (19).
Keduanya kedapatan mengedarkan pil ekstasi (XTC) di Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (22/10/26) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP, Minggu (25/10/26) menjelaskan terungkapnya dua pria pentolan geng motor sebagai pengedar XTC setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang kedua pelaku.
Lantas lanjut Kasat, Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian, dan mendapati kedua pelaku berada di lokasi penangkapan, dan diduga mau melakukan transaksi narkoba.
“Keduanya kami tangkap berkat informasi yang terima dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, ternyata keduanya merupakan pentolan geng motor bernama GTARMY REBORN16, dan sudah empat kali terlibat tawuran sesama geng motor di kawasan Deli Serdang,” ujar Rafli.
Saat ditangkap, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi, yang rencananya akan diedarkan kedua pelaku.
Keduanya mengaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur keuntungan.
“Dari pelaku kami sita 8 butir pil ekstasi, keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami ringkus,” cetus AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(saka)
Komentar (0)