Jambret Hp Mahasiswi, Bandit Jalanan Diciduk Polisi

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria ditangkap polisi usai menjambret handphone (Hp) milik seorang wanita.

Pelakunya Malikul Mulki  alias Oki (26) warga Jalan Kiwi Gang Dua Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

“Ya, pelaku kita amankan Kamis (25/9/25) kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan kepada awak media Sabtu (27/9/25).

Pulang Kuliah Mahasiswi Dijambret

Ia menerangkan, sebelum perampokan HP yang dialami Fani Oktafia Gho (18) warga Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah itu terjadi, sekira pukul 19.00 WIB korban sedang berjalan kaki tak jauh dari kos-kosannya di Jalan Sampul.

“Saat itu korban baru selesai kuliah dan berjalan kaki menuju kos-kosannya sembari memegang handphonenya. Tiba-tiba dari belakang korban datang 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor, dan salah satu pelaku langsung merampas HP korban dan kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Lanjut Poltak, korban sempat berteriak rampok, namun tidak ada warga yang merespon korban.

Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi dengan Nomor: LP/B/777/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.

“Setelah menerima laporan korban, saya dan anggota langsung melakukan cek TKP dan pulbaket di lapangan. Dari informasi informan, kita mengetahui identitas salah seorang pelaku dan keberadaannya,” jelasnya.

Pelaku Dua Orang, Satu Diciduk

Kanit bersama anggotanya langsung ke Jalan Sampul dan berhasil menangkap pelaku Oki serta menyita handphone korban.

Saat diinterogasi, bandit jalanan itu melancarkan aksi kejahatannya bersama rekannya Alung (DPO).

“Oki berperan merampas handphone milik korban. Sedangkan Alung berperan sebagai joki. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako guna proses lebih lanjut,” pungkasnya sembari menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.(saka)

 

Exit mobile version