TajukRakyat.com,Jakarta – Kejagung melakukan kegiatan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 7 Januari 2026, yang awalnya disebut penggeledahan.
Informasi dihimpun, penyidik Jampidsus Kejagung datang ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Jakarta Pusat, diduga terkait kasus korupsi perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Satu Kotak Kontainer Diamankan
Satu kotak kontainer besar diamankan dan dibawa pergi, tapi proses berjalan lancar dengan koordinasi baik. Kasus ini melanjutkan dugaan korupsi izin tambang yang sebelumnya di-SP3 oleh KPK pada Desember 2024.
Kepala Biro Humas Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan data yang dicek adalah dari masa lalu, bukan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Kamis 8 Januari 2026.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance),” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung Bantah Penggeledahan
Ia membantah penggeledahan dan menyebutnya verifikasi dokumen untuk penyidikan tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara,” kata Anang.
Ia menyampaikan pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, membantu dalam pemberian data dan pencocokan data.
“Beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” tukas Anang.(*)
