TajukRakyat.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di Jakarta pada Selasa 13 Januari 2026.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus bermula dari pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, di mana kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp75 miliar “didiskon” menjadi Rp15,7 miliar setelah suap Rp4 miliar dari pihak swasta ke pegawai pajak.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tindakan tersebut sebagai upaya mendalami skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” tulisnya dalam keterangan dikutip tajukrakyat.com dari FT News, Selasa 13 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara selama 11 jam pada 12 Januari 2026, menyita dokumen, rekaman CCTV, laptop, dan uang tunai Rp8.000 dolar Singapura.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak masih berlangsung per 13 Januari, dipimpin Satgas KPK untuk mencari barang bukti tambahan.
Negara Rugi Rp 60 Miliar
Kasus ini merugikan negara hingga Rp60 miliar lebih akibat pengurangan kewajiban pajak yang tidak sah.
Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dua tersangka, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan pengaturan pajak tersebut.(*)
