Lagi, Polsek Medan Timur Ungkap Kasus Pencurian : Dua Residivis Curas Dibui
TajukRakyat.com,Medan - Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap kasus pencurian dengan meringkus dua pelaku.
Kadua pelaku yakni M Jaka (38) dan Andi Boy Casanova (34) terbukti mencuri tiang besi kabel Internet.
Aksi kedua pelaku di Jalan Mabar, Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kamis (18/9/25) lalu.
Saat Patroli Dua Pencuri Diciduk
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan keduanya ditangkap saat pihaknya melakukan patroli.
Saat itu kata Kanit, petugas melihat kedua pelaku sedang mencongkel besi dengan martil dan pahat.
Petugas pun langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan.
"Kita patroli dan melihat keduanya mencongkel tiang. Saat kita dekati, keduanya bukan orang Provider. Lalu keduanya kita amankan beserta barang bukti tiang yang sudah tumbang," kata Kanit, Selasa (23/9/25).
Tiang Curian Dijual ke Botot
Kedua pelaku mengaku, jika tiang itu akan dijual ke pengepul barang bekas (botot) dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya ternyata residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan)," ungkap Iptu Khairul Fajri Lubis. (saka)
Komentar (0)