Maling Motor Ditangkap Setelah 14 Kali Beraksi

ILUSTRASi maling motor
ILUSTRASi maling motor

TajukRakyat.com,Medan,- Reza Andi Setiawan, komplotan maling motor yang sudah 14 kali beraksi akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Pelaku ditangkap usai mencuri motor Honda Beat BK 3626 AME milik warga di Jalan Alfalah Raya, Kecamatan Medan Timur pada Senin (12/1/2026) kemarin.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga.

“Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan dijual di Sei Mencirim,” kata Agus, Rabu (21/2026).

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sindikat dari tersangka Reza.

Dalam perkara ini, pelaku pun terancam didepak jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

“Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya,” kata Agus.(rio)

Exit mobile version