TajukRakyat.com,Karo– Petugas Unit Reskrim Polsek Munthe membekuk JCC alias Gajut.
Gajut adalah maling motor yang sempat dilaporkan oleh korbannya OF Roly br Sianturi.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Mega Pro pada Senin (22/12/2025) kemarin.
“Motor korban awalnya diparkirkan di depan rumah. Saat akan digunakan, motor tersebut telah raib,” kata Kapolsek Munthe AKP Saut Rapolo, Jumat (26/12/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Saut kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, didapatilah identitas tersangka.
Pelaku adalah Gajut.
“Tersangka Gajut kami amankan di kediamannya yang ada di Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada 23 Desember 2025 kemarin,” kata Saut.
Ketika ditangkap, Gajut mengakui perbuatannya.
Ia mengaku motor korban disembunyikan di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte.
“Barang bukti motor bernomor polisi BM 5486 FM kami temukan di lokasi yang sempat ditunjuk oleh pelaku,” kata Saut.
Dari pengakuan pelaku, ia merusak kabel motor korban menggunakan gunting kertas.
Gunting tersebut turut disita petugas sebagai barang bukti kejahatan.
Dalam perkara ini, Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(vid)
