TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat membekuk dua tersangka maling motor.
Mereka adalah RP alias Y (31) dan RST alias R (29).
Keduanya ditangkap atas laporan korbannya bernama Siddiq warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam laporan bernomor polisi B/110/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/LKT/SEK-Salapian, tertanggal Sabtu, 13 Desember 2025, Siddiq mengaku kehilangan motor Honda CBR bernomor polisi BK 6239.
Atas laporan itu, polisi bergerak mencari siapa pelakunya.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata motor milik korban berada di sebuah bengkel milik pria bernama Ndiko.
“Motor tersebut sudah dalam keadaan dibongkar. Menurut pemilik bengkel, motor itu diantarkan oleh pria berinisial RST alias R dengan tujuan untuk ganti cat,” kata Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Bujur H. Sianturi, Selasa (16/12/2025).
Setelah mendapati identitas tersangka RST, polisi membekuknya di rumah kediaman orangtua pelaku yang ada di Dusun II Paya Bamban, Desa Ujung Teran.
RST mengaku, ia beraksi bersa,a RP alias Y.
Lalu, RP pun ikut ditangkap polisi.
RP ditangkap di sebuah warung yang ada di Simpang Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Barang bukti yang kami amankan itu satu unit motor hasil curian, kemudian fotokopi BPKB, fotokopi STNK dan juga satu pucuk senapan angin,” kata Bujur.
Dalam perkara ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(won)
