TajukRakyat.com,Medan– Satu dari tiga komplotan maling motor ditembak polisi di bagian kakinya.
Pelaku yang ditembak polisi adalah Dody Indra Syahputra (30).
Dody ditembak petugas karena melawan saat diamankan pada Sabtu (3/1/2026) lalu.
Sementara Nanda Nugraha (21), tidak ditindak tegas lantaran kooperatif saat diamankan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan, penangkapan dua dari tiga tersangka maling motor ini berangkat dari laporan korbannya Erika Marlina br Sirait (32).
Korban yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan kehilangan motor saat menginap di Hotel OYO yang beralamat di Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pada Senin, 20 Oktober 2025 silam, Erika dan pacarnya menginap di hotel tersebut, dan memarkirkan kendaraannya di parkiran hotel.
Sekira pukul 17.00 WIB, ketika Erika dan pacarnya hendak pulang, ia mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Area,” kata Kompol Dwi Himawan Chandra, Jumat (9/1/2026).
Polisi kemudian mendatangi lokasi, dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV itu terlihat wajah masing-masing pelaku.
Lalu, petugas menangkap tersangka Nanda di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Saat ditangkap, Nanda kebetulan tengah memangkas rambut konsumen.
Ia kemudian digelandang ke Polsek Medan Area.
Dari pengakuan tersangka, muncul nama pelaku Dody.
Dody pun ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan Nanda.
“Menurut pengakuan Dody, motor korban dijual oleh rekannya bernama Yudi yang saat ini DPO,” kata Himawan.
Motor milik korban dijual seharga Rp 4 juta.
Hasil penjualan motor dibagi rata, dan sisanya dibelikan makanan.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka Dody melawan dan kami tindak tegas,” kata Himawan.
Akibat ditindak tegas petugas, Dody pun sempat jalan terpincang-pincang sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Untuk tersangka Yudi, lanjut Himawan, kini masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)
