Pemilik Toko Baju di Asahan yang Berulangkali Rudapaksa Pekerja Dijebloskan ke Penjara

Burhanuddin Daulay (48), pemilik toko baju Afvan Fashion yang nekat merudapaksa pekerjanya dan kini ditahan.
Burhanuddin Daulay (48), pemilik toko baju Afvan Fashion yang nekat merudapaksa pekerjanya dan kini ditahan.

TajukRakyat.com,Asahan– Burhanuddin Daulay (48), pemilik toko baju Afvan Fashion kini dijebloskan ke penjara Polsek Pulau Raja.

Pasalnya, Burhan dilaporkan telah berkali-kali merudapaksa pekerjanya berinisial P (17).

Dalam aksinya, Burhan selalu mengancam korban akan membunuhnya.

Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku.

Menurut informasi di kepolisian, aksi pelaku ini sudah berjalan sejak tahun 2023.

Baru sekarang korban berani cerita lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan keji pelaku.

Plh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Asido S Nababan mengatakan, selama ini korban bekerja sebagai penjaga toko yang ada di jalan lintas Sumatera Sei Piring.

Ketika awal bekerja, korban sempat tinggal di sebuah kos-kosan.

Ternyata, pelaku mendatangi korban.

Di sanalah awal pertama pelaku merudapaksa korban.

Lantaran merasa aman, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa hingga korban kini mengalami trauma.

“Korban awalnya menceritakan ini kepada abang kandungnya. Begitu mendengar cerita korban, abangnya langsung menjemput dan membuat laporan ke Polsek Pulau Raja,” kata Ipda Asido S Nababan, Jumat (25/7/2025).

Begitu menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menangkap Burhanuddin Daulay.

Ia kemudian dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” kata Asido.(rio)

Exit mobile version