TajukRakyat.com,Palas– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padanglawas (Palas) membekuk enam orang tersangka sindikat jaringan narkoba.
Dari enam pelaku itu, satu diantaranya merupakan wanita.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka NSN (29) sempat berusaha mengelabui polisi.
Ketika ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara pada Sabtu (18/10/2025), NSN sempat membuang barang bukti.
Barang bukti itu disembunyikan di celana dalam wanita.
“Dari tersangka NSN disita barang bukti 14,01 gram sabu. Kemudian ada satu bal plastik klip transpara, celana dalam warna krem, dan empat helai tisu,” kata Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap.
Selain itu, kata Parlin, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo, satu unit iPhone, dan uang tunai Rp 105.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Parlin mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik.
Dalam laporannya, warga menyebut bahwa rumah kontrakan di Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Atas informasi itu pula polisi melakukan penggerebekan dan menangkap NSN.
NSN ditangkap bersama rekannya berinisial JKH (21) yang merupakan warga Desa Sialambue, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.
Barang bukti yang disita dari JKH berupa satu unit handphone merek Oppo dan satu unit timbangan ektrik.
Dari pengakuan NSN, terungkap bahwa sabu yang ada pada dirinya bersumber dari tersangka HRR (31) warga Desa matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas.
HRR pun kemudian ditangkap di depan satu penginapan yang ada di sekitar wilayah Pasar Sibuhuan.
Dari tangannya, disita barang bukti satu timbangan elektrik berbentuk bulat, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai Rp44.000.
“HRR kami amankan bersama rekannya berinisial RH,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap ISS alias Jelok.
Barang bukti yang disita dari Jelok berupa 5,58 gram sabu.
“Tim selanjutnya kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MAH. Ia kami amankan di Desa Panarian, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padanglawas,” kata Parlin.
Barang buktinya berupa sabu seberat 1,15 gram.
“Ketika petugas kami mengamankan MAH, turut diamankan seorang pembeli narkoba berinisial PHH,” kata.
Jadi, kata Parlin, total pelaku yang diamankan sebanyak 6 orang.
Untuk pasal yang akan disangkakan menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.(won)
