Pengedar Sabu di Madina Tahun Baruan di Sel Tahanan
TajukRakyat.com,Madina,- Seorang pengedar sabu bernama Rinaldi Nasution (31) terpaksa harus tahun baruan di sel Polsek Muara Batang Gadis.
Pada Kamis (1/12/2026) kemarin, persis hari pertama tahun baru, warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini ditangkap saat tengah mengedarkan sabu.
[irp]
Pelaku diamankan polisi beserta 13 paket sabu yang rencananya akan diedarkan ke masyarakat.
"Warga selama ini sudah resah dengan aktivitas pelaku. Begitu petugas menerima laporan, penyidik Unit Reskrim langsung meringkusnya," kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh, Jumat (2/1/2026).
[irp]
Arie mengatakan, saat diamankan pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Polsek Muara Batang Gadis.
"Untuk asal usul narkoba tersebut masih dalam penyelidikan petugas kami," kata Arie.
[irp]
Dalam perkara ini, Rinaldi Nasution akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mad)
Komentar (0)