TajukRakyat.com,Karo,- Petugas Unit Reskrim Polsek Salapian menggerebek sebuah gubuk yang ada di Jalan Pembangunan Dusun III, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025) dinihari.
Gubuk tersebut selama ini kerap diduga dijadikan lokasi penggunaan dan transaksi narkoba.
Karena sudah sangat meresahkan, warga kemudian melapor ke Polsek Salapian.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun bergerak menuju ke lokasi kejadian.
Mereka lantas bergerak menggerebek lokasi tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas membekuk RAS (23).
“RAS ini diduga pengedar narkoba,” kata Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, Jumat (12/12/2025).
Bima mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, timbangan digital, dan kaca pirex.
Kemudian, turut disita pipet berbentuk skop, mancis, serta kotak rokok tempat penyimpanan sabu.
Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)
