Pengedar Sabu Level Kampung tak Bisa Kabur Dikepung Polisi

Muhammad Hatta, pengedar sabu kampung yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan
Muhammad Hatta, pengedar sabu kampung yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

TajukRakyat.com,Medan– Muhammad Hatta (31), pengedar sabu level kampung tak berkutik saat dikepung polisi.

Ia ditangkap saat berada di Jalan Medan-Batangkuis, Dusun I, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan polisi tak jauh dari kediaman tersangka.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Selama ini, tersangka memang kerap diduga menjadi pengedar sabu.

Karena sudah meresahkan masyarakat, polisi bergerak mencari keberadaan tersangka.

Alhasil, polisi pun membekuk tersangka begitu ada kesempatan.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

“Barang bukti yang kami sita berupa 3 plastik klip berisi narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram,” kata AKBP Thommy Aruan, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ada juga disita barang bukti lain berupa 1 unit handphone android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Thommy.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rio)

Exit mobile version