TajukRakyat.com,Langkat,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek satu gubuk yang ada di perladangan Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap APS (23).
APS adalah pengedar sabu, warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Salapian, Iptu Bima Prakasa mengatakan, penangkapan ini tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh warga.
Menurut warga, ada seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di Desa Turangi.
“Kami kemudian menurunkan tim Reskrim ke lokasi. Tim lalu mengintai gubuk yang disebut oleh warga,” kata Iptu Bima Prakasa, Senin 919/1/2026).
Saat pengintaian berlangsung, APS berada di gubuk seorang diri.
Polisi pun langsung membekuk tersangka.
Tersangka yang kaget tak bisa bergerak kemana-mana.
Wajahnya pucat, dan ia pasrah ketika dibekuk petugas.
Adapun barang bukti yang disita berupa sejumlah paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, alat isap sabu (bong), mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasalk 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.(won)
