Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

Tangkapan layar.(ist)
Tangkapan layar.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang ditujukan kepada istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang ditandatangani pada 12 Desember 2025.

“Diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi tersebut dikutip, Kamis (8/1/2025).

AKBP Resa Fiardi Marasabessy Tandatangi SP3

Surat penghentian penyelidikan itu ditandatangani oleh Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Dengan dihentikannya penyelidikan, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian diplomat muda tersebut.

Meski demikian, keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian publik sejak pertengahan 2025 lalu.

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan sebelumnya dilaporkan setelah almarhum ditemukan meninggal dunia di Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.(*)

 

Exit mobile version