Polisi akan Panggil PT ACC Soal Penggelapan DP Mobil HRV

Korban yang kiri (ist)
Korban yang kiri (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan akan memanggil PT. ACC terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan dana DP (Down Payment) atau uang muka pembelian mobil Honda HRV dengan cara kredit.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, mengatakan pihak PT ACC dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Kami akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan pengaduan korban, Salahati (30) warga Jl. Hamzah Fansuri, Buluh Dori, Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam,” kata Bayu di Medan, Jumat (5/12/25).

Masih Tahap Penyidikan

Bayu menyatakan bahwa perakara yang dilaporkan korban pada 30 November 2025 ini masih tahap proses penyidikan. Polisi telah menahan terlapor yakni FA (33) warga Jalan, Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.

“FA ini marketing PT ACC, Jl. H. Adam Malik, Medan. Pada akhir Oktober 2025, korban menyampaikan kepada tersangka hendak membeli mobil Honda HRV dengan cara kredit melalui Leasing ACC,” terang Bayu.

DP Kredit HRV Rp 50 Juta

Kemudian atas penyampaian korban tersebut tersangka menyampaikan kepada korban jika mau memesan mobil Honda HRV secara kredit DP-nya sebesar Rp 50.000.000, dan wajib menyerahkan uang panjar DP sebesar Rp 3.000.000, sebagai tanda jadi dan keseriusan korban dalam memesan mobil kepada terlapor.

Kemudian korban menyerahkan uang panjar DP sebesar Rp 3.000.000, pada 29 Oktober 2025 secara transfer kepada tersangka dan tersangka menyampaikan mobil akan keluar pada akhir November 2025.

Lalu pada 12 November 2025 tersangka menghubungi korban dan menyampaikan jika berkas pengajuan kredit mobil Honda HRV milik korban sedang diajukan sembari tersangka mengirimkan pesan whatsaap yang berisi surat perjanjian yang ada berlogokan ACC MEDAN 1 atas nama MULIANA (pinjam pakai nama atas nama adik korban) dan kemudian meminta kepada korban agar sisa kekurangan uang DP dilunaskan sebesar Rp 47.000.000, lagi agar segera dilakukan survey ke rumah korban di Subulussalam.

Kemudian atas adanya kiriman pesan Whatsaap dari terlapor yang memperlihatkan dokumen surat perjanjian sudah dibuat dan sedang diajukan, lalu korban menyerahkan uang sebesar Rp 47.000.000, melalui transfer ke rekening tersangka sebagai sisa kekurangan pembayaran DP mobil.

Dan pada 13 November 2025 tersangka dengan temannya Faisal (yang diketahui kemudian sebagai karyawan dengan jabatan marketing di Auto 2000 Tanjung Selamat) melakukan survey ke rumah korban di Subulussalam. Lalu pada 18 November 2025 korban mencoba menghubungi tersangka akan tetapi HP korban sudah tidak aktif lagi.

Pengajuan Kredit Sedang Diproses

Lalu 27 November 2025 tersangka membalas pesan Whatsaap korban dan meyakinkan korban jika permohonan pengajuan kredit korban sedang diproses, lalu setelah itu HP korban kembali tidak aktif. Korban mencari tahu keberadaan tersangka, dan kemudian korban mendapati tersangka pada hari Minggu, 30 November 2025, sekira pukul : 07.00 WIB di KTV Dragon, Jl. H. Adam Malik Medan.

Kemudian korban menuntut ke tersangka mengenai proses pengajuan kredit mobil yang dipesannya melalui tersangka, dan pada kesempatan itu tersangka menyampaikan kepada korban jika uang DP mobil tersebut sudah dipergunakannya untuk kebetuhannya dan untuk membayar hutangnya.

Atas pernyataan tersangka tersebut kemudian korban menyerahkan tersangka ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum dan korban kemudian membuat Laporan Polisi.(*)

Exit mobile version