TajukRakyat.com,Medan- Tiga pengedar narkoba jenis pil ekstasi (XTC) satu diantaranya wanita diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Penangkapannya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Barang Bukti 10 Butir XTC
Dari ketiganya disita barang bukti 10 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor jenis skuter metik.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Rabu (24/9/25).
Kasat mengatakan, menindaklanjuti informasi dari informan soal peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Mulanya petugas yang menyaru pembeli memesan ekstasi kepada tersangka, DU (24) wanita warha Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka Buang 8 Butir XTC
“Saat tersangka tiba dilokasi dan menyerahkan ekstasi, saat itu juga tersangka DU dibekuk. Saat diinterogasi DU mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka DU turut disita 2 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim membekuk dua tersangka yakni, AH (19), dan SA (18) warga Jalan Taruma, Gang
Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Tersangka SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Saka)
