TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak kaki dua dari empat pelaku maling motor.
Adapun pelaku yang ditembak kakinya oleh polisi yakni Andy Sanjaya (30) dan Tri Rahmadsyah alias Memet (30).
Keduanya ditangkap pada Minggu (4/1/2026) dinihari di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, kedua pelaku dan komplotannya sempat mencuri motor Honda Beat Street milik korbannya Edy Sanjaya Karo-karo (35), yang diparkir di halaman masjid pada Kamis (4/12/2025) lalu.
“Mereka ini spesialis pencuri motor di rumah ibadah. Sudah ada beberapa laporan yang masuk berkaitan dengan para pelaku,” kata Bambang, Kamis (8/1/2026).
Bambang mengatakan, saat membekuk kedua pelaku, polisi sempat mendapat perlawanan.
Sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Andy dan Memet.
Dari mulut kedua pelaku, terungkap nama dua pelaku lainnya.
Mereka adalah Doli Ferdinan Haposan Aritonang alias Doli (21), dan Rian Andika Sinaga (20).
Keduanya ditangkap di Jalan Pasar Kecil, Gang Perjuangan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka berempat ini sudah beraksi di 10 TKP,” kata Bambang.
Adapun modusnya, mereka berkeliling ke beberapa masjid untuk mengincar kendaraan jemaah yang salat subuh.
Ketika pemiliknya lengah, mereka kemudian menggasaknya.
“Dalam aksinya, mereka ini membawa kunci khusus,” terang Bambang.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(rio)
