Pria Bertato Pengedar Sabu tak Berkutik saat Digerebek Petugas

Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap pengedar sabu berinisial ST.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap pengedar sabu berinisial ST.

TajukRakyat.com,Karo– ST (47) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tak berkutik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Karo di sebuah gubuk, Rabu (6/8/2025) kemarin.

Dari tangannya, disita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,45 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik sebagai sekop, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp120 ribu.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan yang dilakukan anak buahnya.

Selama ini, petugas Sat Res Narkoba Polres Karo sering mendengar nama ST.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria bertato ini.

“Dari hasil pengembangan di kediaman tersangka, ditemukan lagi barang bukti lain berupa sembilan paket sabu seberat 4,92 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam sebuah kotak permen,” kata Eko.

Dalam perkara ini, tersangka ST akan dijerat 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Exit mobile version