TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres karo membekuk pengedar ganja berinisial JB.
JB merupakan warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabipaten Karo.
Kasapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto mengatakan, JB ditangkap di Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada Rabu (12/11/2025).
Sebelum penangkapan berlangsung, penyidik lebih dulu menerima informasi tentang adanya pengedar ganja di Desa Tiga Pancur.
Atas informasi itu, polisi pun tak mau membuang kesempatan.
Polisi membentuk tim, lalu mencari keberadaan pengedar ganja yang sudah disebutkan warga.
Setibanya di jalan penghubung antara Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Tiganderket, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan terduga pengedar ganja yang telah dilaporkan warga.
Lalu, polisi menghentikan pria tersebut.
Saat diinterogasi, pria tadi mengaku bernama JB.
“Ketika kami geledah, ditemukan satu paket ganja kering seberat 100 gram,” kata AKBP Eko Yulianto, Senin (17/11/2025).
Atas temuan barang bukti itu, polisi lantas melakukan pengembangan.
JB diminta menunjukkan dimana sisa barang bukti lainnya.
Ternyata, JB selama ini menyembunyikan barang bukti (barbut) di sebuah gubuk kawasan perladangan yang ada di Desa Beganding.
Gubuk tersebut memang kerap digunakan JB tidak hanya untuk menyimpan barbut, tapi juga sebagai lokasi transaksi.
Dari gubuk itu, polisi kembali menemukan barang bukti tiga bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, satu buah goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram.
Lalu, ada juga satu unit handphone, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, satu buah stapler, satu unit timbangan, dan sebuah keranjang plastik.
“Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram),” kata Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JB ini merupakan seorang residivis.
Sebelumnya ia sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Karena pelaku diduga merupakan pengedar, polisi berencana akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)
