TajukRakyat.com,Medan– M Ridwan alias Iwan (29), satu dari tiga tersangka pembobol rumah kosong cuma bisa meringis kesakitan.
Pasalnya, kaki kanan Iwan ditembak polisi.
Iwan ditembak lantaran berusaha kabur saat dibawa melakukan pengembangan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat SImamora mengatakan, tersangka Iwan ditangkap atas kasus pembobolan rumah milik korbannya Ramlan Bintang (57).
Rumah korban yang dibobol berada di Jalan Beringin, Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya dibobol pada Senin, 21 Juli 2025.
Para pelaku menggasak lima unit pintu besi, lima unit pintu kamar yang terbuat dari kayu, dua unit pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium, empat unit jerjak jendela yang terbuat dari besi, serta 30 lembar seng atap rumah.
“Setelah mendapat laporan korban, petugas kami yang bertugas di Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Rabu (27/8/2025).
Dari lokasi kejadian, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu MY Dabutar kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, ternyata pembobol rumah Ramlan Bintang ada tiga orang.
Para pelaku adalah M Ridwan alias Iwan, Arif dan Ewin.
Iwan merupakan warga Jalan SM Raja, Gang Aman No 14, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah petugas mengetahui rumah Ridwan, ia pun ditangkap pada Selasa (25/8/2025) subuh sekira pukul 04.00 WIB.
Polisi pun kemudian membawa Iwan untuk pengembangan.
Sayangnya, Iwan malah melawan sehingga ditindak petugas.
“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru,” kata Daulat.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(won)
