TajukRakyat.com,Jakarta – Mayoritas publik Indonesia secara tegas menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan menggantinya dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Hal ini terungkap dalam survei nasional terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
66,1 Persen Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hasil survei menunjukkan, 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara itu, 28,6 persen responden menyatakan setuju, dan 5,3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Direktur Eksekutif LSI Denny JA menegaskan, angka tersebut mencerminkan penolakan publik yang kuat dan konsisten.
“Ini bukan mayoritas tipis, tetapi mayoritas yang solid. Dalam kajian opini publik, angka di atas 60 persen menunjukkan penolakan sistemik, bukan sekadar fluktuasi sesaat,” ujar Denny JA dalam keterangannya dikutip Kamis 8 Januari 2025.
Menurutnya, penolakan publik terhadap Pilkada oleh DPRD tidak hanya datang dari kelompok tertentu, melainkan merata di hampir seluruh lapisan sosial masyarakat Indonesia.
Metode Multi-stage Random Sampling
Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden yang mewakili pemilih Indonesia, menggunakan metode multi-stage random sampling.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur, dengan margin of error ±2,9 persen.
Survei dilaksanakan pada 10–19 Oktober 2025 dan diperkuat dengan riset kualitatif berupa analisis media serta opini para ahli.
LSI menilai, desain riset yang komprehensif tersebut tidak hanya menggambarkan apa yang dipikirkan publik, tetapi juga menjelaskan mengapa sikap penolakan terhadap Pilkada DPRD begitu mengeras dan bertahan.
Tiga Alasan Utama Penolakan
Berdasarkan riset kualitatif, terdapat tiga faktor psikologis-politik utama yang menjelaskan konsistensi penolakan publik.
Pertama, memori demokrasi selama 20 tahun terakhir. Sejak 2005, mayoritas pemilih Indonesia telah terbiasa dengan Pilkada langsung. Sistem ini telah menjadi “default setting” demokrasi lokal yang sulit dilepaskan.
Kedua, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik. Survei mencatat, hanya 53,3 persen publik yang percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tidak percaya.
Dalam kondisi ini, memindahkan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dipersepsikan sebagai pemindahan kekuasaan dari rakyat ke institusi dengan tingkat kepercayaan yang relatif rendah.
Ketiga, hilangnya rasa kendali publik (sense of control). Sebanyak 82,2 persen responden yang menolak Pilkada DPRD menyebut alasan utama mereka adalah karena mekanisme tersebut menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Dalam bahasa publik yang sederhana, jika dipilih langsung, kepala daerah dianggap milik rakyat. Jika dipilih DPRD, kepala daerah dianggap milik partai,” jelas Denny JA.
Rekomendasi Kebijakan
Menanggapi temuan tersebut, LSI Denny JA merekomendasikan agar pemerintah dan pembuat kebijakan tidak terburu-buru menghapus Pilkada langsung.
“Jalan tengah yang rasional adalah memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghilangkannya,” kata Denny JA.
LSI menyarankan beberapa langkah, antara lain menekan biaya politik, memperketat proses rekrutmen kandidat, serta memperkuat pengawasan pemilu.
Selain itu, upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik dinilai penting sebelum memberikan kewenangan politik yang lebih besar.
LSI juga menekankan pentingnya melibatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
Jika uji coba Pilkada melalui DPRD tetap dianggap perlu, LSI menyarankan agar hal tersebut dilakukan secara sangat terbatas, misalnya hanya di tingkat pemilihan gubernur, mengingat posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 1.(*)
