Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, KPK Dinilai Salah Kaprah Maknai HAM

Gedung KPK.(ist)
Gedung KPK.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan atau memajang tersangka tindak pidana korupsi ke hadapan publik dengan dalih penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Medan Menilai Penafsiran Keliru

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru dan menyimpang dari esensi perlindungan HAM dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Alasan penghormatan HAM yang digunakan KPK untuk tidak menampilkan tersangka korupsi itu salah kaprah. HAM tidak boleh dimaknai sempit seolah-olah hanya melindungi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa seperti korupsi,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/26).

Menurut Irvan, penghormatan HAM dalam proses penegakan hukum seharusnya terletak pada jaminan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, bukan pada upaya menutup identitas atau keberadaan tersangka dari publik.

Penetapan Tersangka Sudah Diatur KUHAP

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

“Jika proses penetapan tersangka dilakukan secara sah dan profesional, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi identitas tersangka korupsi. Justru di situlah esensi perlindungan HAM yang sesungguhnya, yaitu mencegah kriminalisasi dan memastikan kepastian hukum,” ujarnya.

Irvan juga menilai penggunaan Pasal 91 KUHAP sebagai dasar pembenaran kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru.

Pasal itu, kata dia, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak publik atas informasi, terlebih dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“KUHAP secara filosofis justru menempatkan keterbukaan dan pengawasan publik sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang demokratis. Menutup akses informasi publik dalam perkara korupsi adalah langkah mundur dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irvan menekankan bahwa menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik bukanlah bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, sekaligus bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang hak-haknya dirampas akibat korupsi.

“Korupsi telah merampas hak rakyat atas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan. Maka keterbukaan identitas tersangka justru merupakan bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat,” kata Irvan.

Ia juga menyoroti bahwa minimnya transparansi berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan melemahkan penegakan hukum.

Irvan menyinggung pengalaman masa lalu, seperti kasus Gayus Tambunan, yang menunjukkan bagaimana ketertutupan dapat berujung pada pelarian dan perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.

Pemajangan Tersangka Korupsi Miliki Efek Jera

Selain itu, menurut Irvan, pemajangan tersangka korupsi memiliki efek jera dan fungsi sanksi sosial yang sah dan proporsional.

Dalam negara hukum yang demokratis, pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka sebagai konsekuensi dari jabatan dan kewenangan yang diemban.

“Prinsip equality before the law menuntut setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Keterbukaan juga penting agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum dan mencegah impunitas,” ujarnya.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak KPK untuk mengevaluasi dan menghentikan kebijakan tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik.

Irvan menegaskan bahwa penghormatan HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

“Melindungi HAM bukan berarti melindungi koruptor. HAM harus dimaknai sebagai jaminan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang selama ini menjadi korban utama praktik korupsi,” pungkas Irvan.(*)

 

Exit mobile version